Iklan

Shreyas ET - Worlds First ATT APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 2.4.3
  • 1

    (1)
  • Status APK

Ulasan Softonic

Sebuah aplikasi gratis untuk Android, oleh Nandaka Entertainments.

Shreyas ET - Teater Digital Pertama di Dunia ATT (Any Time Theatre) adalah teater film digital pertama dan satu-satunya di dunia yang memberikan kebebasan kepada Anda untuk memilih waktu yang Anda inginkan untuk menikmati film dan pengalaman menontonnya. Anda dapat memilih untuk menonton film terbaru, yang terbaik dipilih khusus untuk Anda, secara gratis.

Dengan Shreyas ET, Anda tidak perlu menunggu film yang tepat keluar atau tiket yang tepat tersedia, dan Anda tidak perlu membayar satu rupee pun untuk tiket Anda. Sekarang Anda dapat menonton film-film paling seru dan terbaik secara gratis, kapan saja Anda mau.

Yang lebih menarik adalah bahwa Shreyas ET lebih dari sekadar teater film. Ini adalah destinasi hiburan lengkap di mana Anda dapat menikmati segalanya, dari film terbaik hingga berita terbaru dan bahkan lebih banyak lagi. Anda dapat menonton semua film favorit Anda di satu layar dan menikmati pertunjukan. Di sisi lain, jika Anda ingin menonton sesuatu yang berbeda, Anda juga dapat memilih untuk menontonnya di layar lain. Tidak ada batasan untuk apa yang dapat Anda tonton dan nikmati di Shreyas ET.

Bagian terbaiknya adalah bahwa semua konten yang dapat Anda tonton di Shreyas ET dikurasi dan diorganisir khusus untuk memberikan yang terbaik dari konten yang lebih dekat dengan Anda.

Program tersedia dalam bahasa lain


Shreyas ET - Worlds First ATT APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 2.4.3
  • 1

    (1)
  • Status APK


Ulasan pengguna tentang Shreyas ET - Worlds First ATT

Apakah Anda mencoba Shreyas ET - Worlds First ATT? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.